JabarJawara.id JabarJawara.id

Daftar Gaji Hakim di Indonesia Beserta Tunjangannya

Daftar Gaji Hakim di Indonesia Beserta Tunjangannya | TopKarir.com
18 OCT 2022 09:51 SEPUTAR KARIR 73512 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 4 KALI DIBAGIKAN

 

Hakim merupakan salah satu profesi yang bertugas untuk menegakkan keadilan di dunia maka tidak heran gaji hakim memiliki nilai yang besar, dan tidak hanya itu seorang hakim juga selain mendapatkan gaji pokok mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang menambah gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

 

Salah satu syarat utama untuk menjadi seorang hakim adalah tentunya memiliki kecerdasan serta logika yang tinggi, namun kamu juga harus memiliki tanggung jawab serta nurani yang jernih ketika sedang berada di ruang sidang. Hal ini karena segala keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim tentunya bisa mempengaruhi kehidupan seseorang, maka tidak heran gaji seorang hakim sangatlah Tinggi karena beban moral yang ditanggung tidak main-main.

 

berapa gaji hakim di Indonesia? Mungkin pertanyaan ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan salah satunya oleh kamu yang sedang membaca artikel kali ini, bagi kamu yang ingin mengetahui berapa gaji hakim dan tunjangannya di Indonesia kamu bisa menyimak pembahasannya berikut ini.

 

Daftar Gaji Hakim di Indonesia Beserta Tunjangannya

Di Indonesia sendiri aturan mengenai gaji hakim Sudah ditulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012, yang mana berdasarkan aturan tersebut gaji pertama seorang hakim akan mengikuti gaji pokok dari PNS golongan IIIA. Dikutip dari 99.co berikut adalah gaji hakim di Indonesia beserta tunjangannya.

 

Gaji Hakim di Indonesia

gaji hakim perbulan berdasarkan aturan yang sudah tertulis pada peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012 gaji hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA yang mana seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok perbulan yaitu sebesar Rp. 2 juta perbulan.

 

Dan untuk Gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E yang mana akan mendapatkan gaji pokok per bulannya yaitu sebesar Rp. 4,9 juta perbulan, meskipun gaji pokoknya terlihat kecil akan tetapi gaji seorang hakim juga tidak hanya gaji pokok saja akan tetapi mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas lain seperti:

 

  • Tunjangan jabatan
  • Rumah dinas
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan serta keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Penghasilan pensiun
  • Dan tunjangan lainnya

Tunjangan Hakim di Indonesia 

Selain mendapatkan gaji pokok tiap bulannya seorang hakim juga akan mendapatkan tunjangan yang mana tunjangan ini bisa memiliki nominal tergantung dengan jabatan serta lokasi menjabat dari hakim itu sendiri, Adapun untuk rincian lebih jelasnya mengenai tunjangan hakim di Indonesia kamu bisa menyimaknya pada tabel di bawah ini.

 

Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya

  • Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Tunjangan Hakim Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya seperti yang sudah disebutkan pada tabel di atas tadi hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan tergantung dari zona hakim tersebut bekerja. Untuk rincian dari tunjangan uang kemahalan ini yaitu sebagai berikut.

 

  • Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
  • Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.
  • Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.
  • Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.

 

Nah itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji hakim di Indonesia beserta tunjangannya, gaji seorang hakim tentunya memiliki nominal yang berbeda Jadi bagi kamu yang ingin menjadi seorang hakim kamu bisa mempersiapkan segala persyaratannya dari sekarang mulai dari pendidikan hingga ilmu yang akan mendukung untuk menjadi seorang hakim ke depannya.

 

Bagi kamu yang ingin mencari informasi mengenai lowongan pekerjaan kamu bisa mengunjungi TopKarir, dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar pengembangan karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.