Slip gaji adalah salah satu dokumen resmi yang menjadi bukti pembayaran upah pegawai dari perusahaan. Pada slip gaji biasanya akan tertera informasi berupa rincian penghasilan dan potongan yang diberikan pada karyawan dari perusahaan.
Tujuan pemberian dokumen ini adalah sebagai bukti tertulis perihal transaksi pembayaran hak-hak yang harus diterima karyawan. Dokumen ini menjadi bukti yang kuat jika nantinya karyawan ingin mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban apa saja yang harus dibayarkan berkaitan dengan perusahaan.
Format Slip Gaji Yang Baik
Slip gaji yang benar nantinya akan terdiri dari kelima komponen berikut, mulai dari informasi umum perusahaan, nominal pembayaran hingga bukti sah dokumen tersebut berupa tanda tangan atau cap perusahaan resmi. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca juga: Pahami Konsep 3P dalam Mengelola Gaji Karyawan
1.Nama Perusahaan
Komponen utama ketika membuat slip gaji adalah menyertakan informasi umum perusahaan seperti nama dan alamat. Biasanya, di bawah nama dan alamat perusahaan akan ada keterangan kerahasiaan dokumen berupa kalimat “Private and Confidential”. Ini berarti, dokumen tersebut adalah pentigng dan bersifat rahasia yang mana hanya orang-orang yang tertera namanya saja yang boleh mengetahui.
2. Data Karyawan
Informasi selanjutnya yang harus ada di slip gaji adalah data karyawan berupa nama, nomor pegawai, nomor NPWP dan data umum seputar nama divisi dan jabatan. Dalam data tersebut harus tertera tanggal pembayaran gaji dan rincian potongan yang didapatkan.
Adapun rincian pembayaran harus meliputi nominal penghasilan termasuk gaji pokok, tunjangan serta insentif lainnya jika ada. Sedangkan nominal potongan meliputi premi BPJS kesehatan, dan iuran lainnya yang disesuaikan dengan kebijakan setiap perusahaan.
Baca juga: 5 Langkah Membuat Anggaran Keuangan Pribadi
3. Keterangan Pembayaran Lengkap
Bagian terakhir adalah uraian lengkap pembayaran gaji, yang meliputi pendapatan sebelum pajak tahun berjalan, pendapatan setelah pajak tahun berjalan, pajak bulan berjalan, total pendapatan karyawan, dan nama bank sebagai lembaga pembiayaan.
Cara Membuat Slip Gaji Online
Kini Anda dapat membuat slip gaji secara online melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Online Pajak. Situs ini menyediakan layanan membuat slip gaji untuk ribuan karyawan secara otomatis dan sudah terintegrasi dengan sistem perhitungan pajak PPh pasal 21.
Cara pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi OnlinePajak
- Pilih menu partner dan pilih aplikasi HR yang telah bekerja sama dengan OnlinePajak
- Melakukan pendaftaran
- Buat slip gaji online sesuai dengan panduan yang tertera
Contoh slip gaji online yang akan keluar adalah sebagai berikut:
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Pasal 17 Ayat 2, pemberian bukti pembayaran adalah wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagaimana butir yang berbunyi “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh Pekerja / Buruh pada saat upah dibayarkan.”
Baca juga: Mengenal Jenis Kompensasi untuk Karyawan
Peraturan Pemerintah tersebut juga mencantumkan bahwa bukti pembayaran upah harus menyertakan rincian upah yang diterima karyawan di periode tersebut. Jenis upah yang wajib dibayarkan adalah mencangkup ke dalam:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Selain sebagai bukti penerimaan upah, slip gaji juga memiliki berbagai manfaat lainnya, seperti menjadi informasi tertulis yang berisi tentang apa saja yang akan didapatkan dan dipotong dari hak karyawan sehingga pembayaran menjadi lebih jelas dan transparan. Manfaat berikutnya yang tidak kalah penting adalah, bukti pembayaran upah ini bisa menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan KPR Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ataupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Untuk mendapatkan informasi seputar HR dan dunia kerja lainnya klik di sini.