JabarJawara.id JabarJawara.id

Inilah Daftar Gaji DPR dan Tunjangannya di Tahun 2022

Inilah Daftar Gaji DPR dan Tunjangannya di Tahun 2022 | TopKarir.com
23 AUG 2022 17:29 SEPUTAR KARIR 81805 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 7 KALI DIBAGIKAN

Gaji DPR menjadi salah satu gaji yang cukup tinggi dan tidak kalah tinggi dibandingkan gaji presiden, DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara, lembaga legislatif sendiri terdiri dari dewan perwakilan daerah atau DPD dan juga majelis permusyawaratan rakyat atau MPR dan yang terakhir adalah dewan perwakilan rakyat atau DPR.

 

Sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki tiga fungsi yaitu terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, gaji DPR RI sendiri di Tahun 2022 sekarang cukup tinggi maka tidak heran banyak sekali orang yang ingin masuk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat ini,berapa gaji dpr jadi berapa gaji DPR di tahun 2022 dan berapa tunjangannya mari kita simak pembahasan berikut ini.

 

Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan DPR Tahun 2022

Dikutip dari katadata.co.id, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

 

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan bisa disimak di bawah.

 

Gaji DPR Per Bulan

  • Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 
  • Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 
  • Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

Tunjangan DPR

Selain mendapatkan gaji pokok anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar, tidak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. dikutip dari Gajimu.com Berikut adalah rincian tunjangan anggota DPR :

 

 

  • Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000 
  • Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 
  • Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

 

  • Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

 

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR RI 

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan 

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan 

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

 

  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI 

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan 

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan 

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan 

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

 

  • Tunjangan komunikasi anggota DPR RI 

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan 

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan 

 

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  • Biaya perjalanan harian sebesar: 

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

 

Fasilitas DPR Lainnya 

Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. 

 

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR: 

 

  1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 
  2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 
  3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 
  4. Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: 

Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000 

Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000 

Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

 

Itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji dan tunjangan DPR di Tahun 2022, seperti yang kita tahu setiap pekerjaan memiliki gaji dengan nominal yang berbeda-beda begitu pula dengan DPR namun yang harus digaris bawahi adalah untuk mendapatkan gaji besar tentu saja resiko dari pekerjaannya pun juga akan semakin sulit, maka tidak heran gaji DPR dan juga tunjangannya cukup besar.

 

Bagi kamu yang sedang mencari lowongan pekerjaan kamu bisa mengunjungi website TopKarir, dapatkan juga informasi menarik lainnya mengenai penjelasan gaji dari berbagai profesi dan pembahasan lainnya hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.