JabarJawara.id JabarJawara.id

Inilah Daftar Gaji Polisi dan Tunjangan 2022 Berdasarkan Jabatannya

Inilah Daftar Gaji Polisi dan Tunjangan 2022 Berdasarkan Jabatannya | TopKarir.com
21 FEB 2022 12:42 SEPUTAR KARIR 192053 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 16 KALI DIBAGIKAN

Menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri adalah salah satu cita-cita banyak orang.

 

Ribuan orang berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai Akpol Polri dengan harapan menjadi kesatuan polisi setiap tahunnya.

 

Gimana gak jadi profesi idaman, sebagai anggota polisi seseorang punya misi penting untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberi perlindungan dan penegakan hukum yang adil.

 

Selain dari segi tugasnya yang amat krusial, kompensasi dan peluang jenjang karirnya juga terbilang tinggi.

 

Selain TNI dan PNS, Polisi juga jadi bagian dari profesi yang menawarkan gaji tetap dan di atas rata-rata pekerja kantoran.

 

Kenaikan pangkat dalam lembaga kepolisian juga cukup sering dilakukan.

 

Tau gak sih? Kepolisian Republik Negara Indonesia punya beberapa golongan yang berbeda, dari yang terendah yakni pangkat Tamtama, hingga pangkat tertinggi yaitu Perwira Tinggi.

 

Setiap tingkatan pastinya memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda sebagai anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

 

Melansir Katadata, berikut daftar gaji pokok polisi di Indonesia berdasarkan pangkatnya.

 

1. Gaji Polisi Tamtama (Golongan 1)

Tamtama merupakan golongan paling awal yang terdiri dari enam pangkat, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

 

Pangkat Tamtama biasanya ditempatkan sebagai anggota kepolisian yang berada di garis terdepan dalam sebuah pasukan. Pangkat pertama ini umumnya dimiliki para lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru saja masuk ke dalam Anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

 

Berikut daftar gaji polisi golongan Tamtama:

  1. Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  2. Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  3. Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

 

2. Gaji Polisi Bintara (Golongan 2)

Golongan 2 Bintara juga memiliki 6 pangkat yang terdiri dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu sebagai pangkat tertinggi.

 

Bintara seringkali dijuluki sebagai tulang punggung kesatuan dalam kepolisian sebab mereka berperan sebagai penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama.

 

Golongan Bintara juga bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing Anggota Golongan Tamtama dalam sebuah kelompok.

 

Berikut daftar gaji polisi Golongan Bintara:

  1. Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  2. Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
  3. Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  4. Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

 

3. Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan 3)

Selanjutnya ada golongan 3 yakni Perwira Pertama atau lebih dikenal dengan sebutan Pama.

 

Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.

 

Seorang Polisi dengan predikat Perwira Pertama umumnya sudah memiliki otoritas atau kewenangan sebagai pemimpin untuk memberikan perintah kepada anggota yang pangkatnya berada di level lebih bawah.

 

Berikut daftar gaji polisi Golongan Perwira Pertama:

  1. Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  2. Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

 

4. Gaji Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)

Golongan paling atas yakni golongan 4 yang terbagi menjadi dua pangkat, yaitu Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.

 

Perwira Menengah juga dikenal dengan singkatan Pamen terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, diantaranya Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar sebagai yang tertinggi.

 

Berikut daftar gaji polisi Perwira Menengah:

  1. Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

 

Selanjutnya, Perwira Tinggi atau dikenal juga dengan singkatan Pati merupakan golongan pangkat perwira tertinggi. Pangkat ini dapat kita identifikasi dari simbol bintang di pundak pada seragam Polri yang dikenakan 

 

Perwira Tinggi terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan yang terakhir yaitu Jenderal Polisi.

 

Pangkat Perwira disematkan pada polisi yang telah menerima pelatihan kepemimpinan dan manajemen, diluar dari pelatihan yang berkaitan dengan spesialisasi mereka.

 

Berikut daftar gaji polisi Perwira Tinggi:

  1. Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
  2. Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
  3. Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
  4. Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

 

5. Tunjangan Polisi

Tunjangan Polri telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Peraturan tersebut membahas tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI. Berikut daftar tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

 

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

 

Itu tadi ulasan tentang tugas dan gaji Polisi serta tunjangannya. Kamu bisa temukan lebih banyak informasi dan tips karir menarik lainnya di TipsKarir.


Temukan berbagai lowongan kerja seluruh Indonesia ter-update di sini. Download juga aplikasi TopKarir untuk dapatkan kemudahan melamar pekerjaan.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.