JabarJawara.id JabarJawara.id

Kartu BPJS Hilang? Ini 4 Cara Mudah Mengurusnya

Kartu BPJS Hilang? Ini 4 Cara Mudah Mengurusnya | TopKarir.com
16 APR 2021 04:27 SEPUTAR KARIR 11507 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 1 KALI DIBAGIKAN

Gak perlu khawatir jika kartu BPJS kamu hilang. Pasalnya, kini mengurus kartu BPJS yang hilang sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online maupun offline. 

 

Metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan efisien. Ini karena para pengguna kartu BPJS tidak perlu lagi melapor ke kantor pusat pelayanan BPJS.

 

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut empat tahap mengurus kartu BPJS hilang dengan cara online dan offline yang bisa kamu pilih.

 

Cara mengurus kartu BPJS secara online

Untuk mengakses layanan kartu BPJS secara online, kamu perlu mengunduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terlebih dahulu di Play Store atau App Store.

 

Kemudian langkah cetak ulang kartu BPJS yang hilang dengan aplikasi JKN adalah:

 

  1. Daftar aplikasi JKN dengan mengisi data pribadi seperti nomor BPJS, KTP dan nomor telepon aktif
  2. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan
  3. Pilih menu cetak kartu e-ID
  4. Klik pada ikon email dan ikuti proses diminta
  5. Kamu selanjutnya akan mendapatkan email dari BPJS yang berisi kartu BPJS atas nama kamu
  6. Cetak kartu baru

 

Cara mengurus kartu BPJS hilang secara offline

Selain secara online, cara lain untuk mengurus kartu BPJS secara offline adalah dengan tiga langkah sebagai berikut:

 

1. Lapor ke polisi

Kamu juga bisa pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama saja seperti pembuatan laporan untuk kehilangan KTP, Sim, dan STNK. 

 

Pihak kepolisian selanjutnya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

 

2. Datang ke kantor BPJS

Tahap kedua adalah mengunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat di domisili kamu. Bawa persyaratan seperti yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat Kehilangan Kepolisian setempat.

 

Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan. Selain itu, mengurus kartu BPJS yang hilang juga bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama.

 

3. Pembuatan kartu baru

Setelah sampai di kantor BPJS, temui petugas yang melayani dan sampaikan maksudmu untuk mengurus kartu BPJS yang hilang. Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut. 

 

Kamu biasanya akan nanti akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

 

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Proses ini mungkin akan berlangsung dalam 1x24 jam dan kartu dapat diambil di keesokan harinya.

 

Simak informasi dunia kerja lainnya dan tips karir menarik di siniTemukan informasi lowongan kerja terupdate dan rencanakan karir hebatmu di TopKarir. Download aplikasinya gratis di App Store dan Play Store.


  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.