Menjadi wanita karir bukan pilihan yang salah, kejar karir yang kamu inginkan dengan prestasi yang membanggakan. Tahukah Sahabat TopKarir? Jika pekerja perempuan memiliki hak yang haru dipenuhi oleh Perusahaan? Yuk disimak apa saja hak pekerja perempuan yang harus kamu tahu!
- Biaya Melahirkan
Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan yang diatur dalam undang-undang no. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP no. 14 tahun 1993 mengenai Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Kesehatan sudah termasuk tentang pemeriksaan kehamilan dan juga melahirkan.
- Cuti Haid
Saat datang bulan terkadang wanita mengalami nyeri haid yang mengganggu, hal ini yang menjadi landasan Pemerintah dalam membuat undang-undang khusus untuk pekerja perempuan yang tertera dalam UU No 13 pasal 81 ayat 1 tahun 2003. Undang-Undang tersebut menjelaskan jika pekerja perempuan merasa sakit dan memberi tahu perusahaan tempat ia bekerja pada hari pertama dan kedua, maka perusahaan wajib memberikan pekerja perempuan hak untuk cuti.
- Menyusui
Untuk kamu yang menjadi pekerja perempuan dan baru saja menjadi seorang Ibu, ternyata ada Undang-Undang yang mengatur untuk memberikan hak Ibu menyusui, yang tercantum dalam UU no 13 tahun 2003. Pasal 83. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang sedang menyusui dipersilahkan untuk menyusui atau memerah ASI pada saat jam kerja.
- Cuti Hamil dan Melahirkan
Tahukah kamu? jika pekerja perempuan wajib memberitahukan pihak perusahaan setidaknya 1,5 bulan sebelum perkiraan melahirkan. Hal ini berlaku juga setelah melahirkan, lebih baik dilaporkan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran anak atau akta kelahira. Hal ini diatur dalam UU no 13 Tahun 2002 pasal 82.
- Memperoleh Perlakuan Khusus
Untuk kamu pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara jam 23.00 sampai dengan jam 07.00, Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput untuk pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara jam 23.00 sampai dengan 05.00. Hal ini terteran dalam Undang-Undang Ketengakerjaan no 13 Tahun 2003 No 76.
- Larangan PHK Untuk Kasus Tertentu
Perusahaan dilarang melaukan PHK kepada pekerja perempuan yang memberikan alasan menikah, sedang hamil. ataupun melahirkan. Peraturan MenterI Tenaga Kerja no Permen 03/Men/1989 memberikan perlindungan kepada pekerja peremuan agar tidak di PHK dengan ketiga alas an tersebut karena sudah menjadi hak dan martabat sebagai perempuan.
- Keguguran
Untuk pekerja perempuan yang mengalami keguguran saat hamil kamu berhak memiliki hak cuti selama 1,5 bulan atau setidaknya sesuai dengan surat keterangan dari dokter.
Nah itu dia hak-hak pekerja perempuan yang harus kamu Tahu yan Sahabat TopKarir. Temukan tips karir menarik lainnya di www.topkarir.com