JabarJawara.id JabarJawara.id

PKWTT Adalah Berkas Penting Bagi Pekerja, Pahami Isinya di Sini

PKWTT Adalah Berkas Penting Bagi Pekerja, Pahami Isinya di Sini | TopKarir.com
26 APR 2021 10:56 SEPUTAR KARIR 6523 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 5 KALI DIBAGIKAN

Pada dasarnya di dalam dunia kerja, baik perusahaan maupun karyawan memiliki keterikatan dalam sebuah kontrak kerja.

 

Kontrak kerja terdapat sebuah perjanjian dengan memihak kedua belah pihak yang di mana harus memuat hak dan kewajiban. Perjanjian dalam perundang-undangan terdapat sebuah istilah PKWTT.

 

Pengertian PKWTT

Apa itu PKWTT? PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Di dalam PKWTT kontrak yang dibuat dengan waktu yang sudah ditentukan dan sifatnya tetap.

 

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap, akan diikat dalam perjanjian kerja baru dengan perusahaan dalam PKWTT.

 

Di dalam PKWTT ini, karyawan direkrut oleh pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang memiliki sifat secara tetap dan terus menerus, sampai hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.

 

Pada PKWTT jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu, artinya pekerjaan yang diberikan secara tetap tanpa adanya batasan waktu yang diberi oleh pemberi kerja. 

 

Perusahaan dapat melakukan masa percobaan, artinya pekerja dapat bekerja di perusahaan dengan masa percobaan yang diberikan oleh perusahaan dengan waktu yang telah ditentukan.

 

Di dalam masa percobaan berlangsung, perusahaan juga wajib memberikan upah karyawan namun tidak boleh lebih rendah dari UMR yang berlaku.

 

Jadi, walaupun karyawan tetap bekerja pada masa percobaan, karyawan memiliki hak untuk mendapatkan upah setelah menjalankan kewajibannya.

 

Berdasarkan pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

 

Jika kedua hal tersebut terjadi pada karyawan, maka perusahaan harus membayar uang pesangon yang telah disetujui dalam perjanjian kedua belah pihak.

 

Di dalam PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

 

Jika, perusahaan memilih dalam bentuk lisan maka perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang bersangkutan.

 

Surat pengangkatan kerja pada karyawan harus berisi beberapa hal seperti, nama dan alamat karyawan, tanggal kapan karyawan memulai bekerja, jenis pekerjaan apa yang dilakukan karyawan dan berapa besar upah yang akan diterima karyawan. 

 

Selain itu, harus berdasarkan pada peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan sehingga antara kedua belah pihak sudah dianggap setuju dengan segala peraturan yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan.

 

Namun, sebaiknya PKWTT tetap dibuat dalam bentuk tulisan karena untuk dijadikan sebagai bukti apabila dikemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan. PKWTT dalam bentuk tulisan itu lebih rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi karyawan.

 

Selanjutnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi apabila pekerjaan yang dijanjikan telah selesai sebelum waktu jatuh tempo. Pada PKWTT hanya terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 

 

Berhubung dengan pemutusan kerja itu terjadi karena pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). 

 

Jika terjadi PHK, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kecuali PHK terjadi karena alasan tertentu, misalnya adalah perusahaan mengalami kebangkrutan.

 

Kelebihan PKWTT

Kelebihan dari PKWTT adalah perusahaan memberikan fasilitas lebih banyak dibanding dengan karyawan paruh waktu.

 

Fasilitas yang diberikan untuk membantu produktivitas perusahaan, mulai dari asuransi, uang transportasi, hingga konsumsi akan diberikan pada karyawan tetap perusahaan.

 

Itulah penjelasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT).  Membuat perjanjian kerja haruslah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pendukung lainnya.

 

Dengan adanya perjanjian maka kamu dapat melindungi perusahaan dan mendapatkan rasa aman sebagai karyawan dalam perusahaan karena mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak yang akan diperoleh selama hubungan kerja berlangsung.

 

Sebagai pekerja kamu harus teliti dalam memahami isi perjanjian yang telah ditulis kan oleh perusahaan dan diberikan kepada kamu sebagai penerima kerja. Kamu harus memahami isi perjanjian dengan sebaik-baiknya sebelum menandatanganinya.

 

Dapatkan juga informasi dan tips karir menarik lainnya di sini. Download aplikasi TopKarir sekarang atau kunjungi topkarir.com untuk mendapatkan informasi lowongan kerja ter-update.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.