Menjadi presiden merupakan tanggung jawab yang besar karena akan menjadi kepala negara serta kepala pemerintah sekaligus, maka tidak heran gaji presiden cukuplah tinggi dibandingkan dengan profesi lain.
Tidak hanya mendapatkan gaji yang tinggi presiden juga nantinya akan mendapatkan tunjangan yang bisa saja lebih tinggi daripada gaji ataupun penghasilannya, selain itu juga menjadi seorang presiden akan diberikan fasilitas oleh negara setiap bulan.
Di Indonesia sendiri, gaji beserta tunjangan presiden dan wakilnya sudah diatur pada undang-undang nomor 7 Tahun 1978, dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administrasi presiden serta wakil presiden. Tidak hanya itu undang-undang ini juga menjelaskan mengenai dana pensiun dan juga tunjangan mantan presiden serta wakilnya.
Pada pasal 2 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden mendapatkan gaji pokok sebanyak 6 kali lebih tinggi daripada pejabat yang bukan merupakan presiden serta wakil presiden, sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden yaitu 4 kali lebih besar dibanding pejabat yang bukan presiden dan wakil presiden.
Kemudian pada pasal 3 menjelaskan mengenai tunjangan yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden, tunjangan yang didapat meliputi tunjangan biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan dan keluarga, kemudian tunjangan hubungan dengan pelaksanaan tugas serta kewajiban.
Untuk pasal 5 menjelaskan mengenai fasilitas seperti kendaraan dan juga pengemudi, serta kediaman yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden. Dilansir dari katadata.co.id, dalam bab III pasal 6 dan 7 menjelaskan mengenai hak keuangan dan administratif mantan presiden dan mantan wakil presiden, Adapun untuk isi pasalnya yaitu sebagai berikut :
Bab III Pasal 6
Presiden dan wakil presiden yang sudah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun Besarnya pensiun pokok sebagaimana dalam ayat 1 adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Bab III Pasal 7
Selain pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan wakil presiden diberikan pula: Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon Seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Rincian Gaji Presiden Indonesia 2022
Dilansir dari gajimu.com, untuk besaran gaji presiden Indonesia saat ini yaitu gaji presiden Jokowi selama periode 2019-2024 diatur pada undang-undang nomor 7 tahun 1978 dan juga KEPPRES nomor 68 tahun 2001, gaji presiden per bulan akan mendapatkan 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara republik Indonesia.
Adapun jika dihitung maka gaji presiden Indonesia per bulannya yaitu sebesar 6 x Rp.5.040.000 = Rp. 30.240.000. Dan Untuk gaji pokok wakil presiden yaitu sebesar 4 kali gaji pokok pejabat RI atau bila kita hitung gaji pokok wakil presiden per bulan yaitu sebagai berikut, 4 x Rp.5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Rincian Tunjangan Presiden Indonesia 2022
Untuk tunjangan presiden dan wakil presiden Indonesia diatur pada keputusan presiden nomor 68 tahun 2001 yang berisi tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu, Adapun untuk besar tunjangan jabatan-jabatan negara yang diatur sesuai pasal 1 ayat 1 tentang presiden nomor 168 tahun 2000 yaitu sebagai berikut:
“Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Provinsi, Wakil Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan.”
Adapun untuk pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan mengenai tunjangan pejabat negara seperti presiden dan juga wakil presiden setiap bulannya yaitu sebagai berikut:
Besar tunjangan jabatan pejabat negara :
- Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Tunjangan Wakil Presiden sebesar r Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
- Tunjangan Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebesar Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Tunjangan Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp. 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
- Tunjangan Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)
- Tunjangan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.938.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai rincian gaji presiden Indonesia dan tunjangannya 2022, bagi kalian yang ingin mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan bisa mengunjungi TopKarir.
Dapatkan juga informasi menarik lainnya mengenai karir, pekerjaan, serta informasi pelatihan hanya di TipsKarir.