Pada dasarnya kegiatan suplai barang/pengadaan barang baik secara berkelanjutan maupun dalam sekali pasok masuk ke dalam aktivitas jual beli, sama halnya dengan transaksi jual beli barang pada umumnya.
Dilihat dari kacamata hukum, kegiatan jual beli barang maupun jasa adalah sebuah perjanjian. Perjanjian itu mengatur pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang dan pihak pembeli berkewajiban menyerahkan harga barang/jasanya.
Begitupun dengan kegiatan suplai barang dalam sebuah usaha, karena melibatkan transaksi yang besar, sebelum melakukan kontrak/kerja sama, harus memastikan berbagai aspek mulai dari kuantitas, kualitas, sampai kontinuitas.
Untuk membantu UMKM membaca dan membuat kontrak/perjanjian bisnis, Rabu 3/31/2021 kemarin, APINDO UMKM AKADEMI kembali mengadakan webinar dengan tema Tips Membaca & Membuat Kontrak Bisnis antara Buyer & Supplier. Narasumber yang hadir yakni Louis Patricia seorang Praktisi Hukum di Socolas Indonesia.
Socolas Indonesia adalah komunitas berbasis volunter dan jejaring yang bertujuan membuka akses pemberian informasi dan pengetahuan hukum korporasi untuk usaha sosial, UMKM di pelosok daerah yang tidak memiliki akses pengetahuan hukum korporasi, dan inisiatif sosial.
Louis Patricia menjelaskan bahwa kontrak dianggap sebagai hukum oleh pihak yang terikat/menandatangani, jika berbicara mengenai hukum sebenarnya kita berbicara tentang resiko. Resiko mungkin tidak dialami saat ini, namun bisa jadi di kemudian hari. Mengetahui dan membedah kontrak merupakan step awal sebagai upaya mengantisipasi/memitigasi potensi resiko.
Ketika melakukan hubungan kontrak dengan rekan bisnis, konsekuensi hukumnya bisa biaya berupa penalti, penanganan perkara, konsultan, waktu & energi. Resiko kedua terkait dengan reputasi. Ketiga yaitu hilangnya kesempatan.
Setiap pihak bebas melakukan kontrak, mulai dari membuat atau tidak membuat kontrak, menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, dan mengadakan kontrak dengan siapapun. Namun, Louis menegaskan bahwa kebebasan itu tetap dibatasi ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Walaupun punya kebebasan berkontrak, kalau pelaku usaha tidak mengetahui hukum yang berlaku, kontrak tidak efektif atau konsekuensinya menjadi tidak sah, karena itu kita harus aware dengan hukum” jelas Louis Patricia.
Louis Patricia juga menanggapi pertanyaan yang sering muncul tentang perbedaan MoU dan kontrak. MoU merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur hal-hal yang normatif di awal dan biasanya bersifat sementara. Kalau sudah memuat konsekuensi hukum bagi para pihak secara sederhana MoU dapat dikategorikan perjanjian/kontrak.
Louis menekankan teman-teman UMKM untuk melihat substansi dari sebuah dokumen dibanding fokus dengan judul yang tertera.
Webinar APINDO UMKM AKADEMI dengan tema Tips Membaca & Membuat Kontrak Bisnis antara Buyer & Supplier dapat Anda saksikan siaran lengkapnya di sini.
APINDO UMKM AKADEMI rutin mengadakan webinar kewirausahaan gratis setiap hari Rabu dengan menghadirkan pembicara-pembicara inspiratif di dunia bisnis untuk berbagi pengalamannya.
Di episode-episode selanjutnya APINDO UMKM AKADEMI akan menghadirkan narasumber lain dan mengangkat tema yang tidak kalah menarik guna menambah wawasan pelaku UMKM untuk bisa maju dan naik kelas.
Daftarkan diri Anda di link berikut ini www.topkarir.com/kewirausahaan, dapatkan informasi eksklusif seputar webinar dan program UMKM lainnya yang bermanfaat untuk kemajuan bisnis Anda. Karena sekarang saatnya #UMKMNaikKelas.